Persyaratan mendapatkan rekomendasi STRTTK adalah sebagai berikut.
1. Telah terverifikasi data pada website PAFI Cab.Luwu Timur
2. SERKOM yang masih berlaku (maksimal 6 bulan sebelum ED)
3. Surat Sumpah / janji profesi
4. Lunas iuran pembayaran hingga akhir tahun berjalan